Berkas Perkara Nikahsirri.com Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 14:09 WIB
Polisi melimpahkan berkas tersangka Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ilustrasi Nikah Siri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan tahap satu.

"Dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara itu minggu lalu dilimpahkan sekitar hari Senin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aris Wahyudi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

James mengklaim, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Polisi juga telah memeriksa lima saksi dan dua saksi ahli.
Berkas Perkara Nikahsirri.com Dilimpahkan ke Kejari BekasiRani Tania, istri Pemilik situs Nikahsirri.com ditemani oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna, meminta keringanan hukuman untuk Aris Wahyudi. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Lima saksi itu merupakan orang-orang yang hadir dalam acara peluncuran situs nikahsirri.com. Dua saksi ahli yang dimaksudnya adalah saksi ahli Bahasa Indonesia dan saksi ahli IT.

"Sudah lengkap (barang bukti) untuk berkaitan dengan berkas perkara, saat ini sedang diteliti oleh pihak jaksa. Jadi nanti jika kurang berkas akan dikembalikan untuk kami lengkapi dan kami kirimkan kembali," tuturnya.

James menambahkan, polisi juga menelusuri rekening dan jumlah transaksi yang dimiliki oleh Aris selama mengelola situs lelang perawan tersebut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER