Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan tahap satu.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara itu minggu lalu dilimpahkan sekitar hari Senin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris Wahyudi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
James mengklaim, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Polisi juga telah memeriksa lima saksi dan dua saksi ahli.
Rani Tania, istri Pemilik situs Nikahsirri.com ditemani oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna, meminta keringanan hukuman untuk Aris Wahyudi. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
James menambahkan, polisi juga menelusuri rekening dan jumlah transaksi yang dimiliki oleh Aris selama mengelola situs lelang perawan tersebut.
