Kepala Dinas Pariwisata DKI Baru Tahu Izin Alexis Dihentikan

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 16:42 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiarti mengaku tak tahu masa perizinan Alexis habis sejak Agustus 2017.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiarti mengaku tak tahu masa perizinan Alexis habis sejak Agustus 2017. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiarti mengaku baru mengetahui penghentian izin operasional Hotel Alexis Jakarta Utara.

"(Masalah) perizinan itu di Dinas PMTPSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Aku kebetulan baru baca," ujar Tinia kepada wartawan, Senin (30/10).

Tinia juga mengaku tidak tahu bahwa masa perizinan hotel yang terletak di Jakarta Utara itu telah habis sejak Agustus 2017. Dia belum bisa memastikan apakah operasional Hotel Alexis selama September hingga Oktober tersebut, legal atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal pengawasan antara bulan Agustus, September, Oktober. Saya juga mau cek juga kenapa bisa terlambat," kata Tinia.
Tinia mengatakan, kemungkinan selama ini Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel itu beroperasi karena permohonan perpanjangan izin usaha terlambat.

"Mungkin sudah urus tapi enggak keluar-keluar. Enggak keluar, enggak bisa langsung tutup. Makanya saya akan cek dulu, ya," kata Tinia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas PMPTSP DKI Edy Junaedi menyebutkan pada September 2017, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha.

Namun, permohonan tersebut ditolak. Surat penolakan itu dikeluarkan Jumat 27 Oktober 2017.
Kata Edy, selama September sampai Oktober, operasional hotel Alexis tetap legal karena masih dalam proses pengajuan izin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER