Ketiga pegawai KPK yang dilaporkan, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi," tutur Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (30/10).
Lihat juga:Tiga Pegawai KPK Dilaporkan ke Polisi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Febri memastikan, KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka, ia menambahkan, bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku.
Lihat juga:Pimpinan KPK Joget Maumere |