“Kami akan koordinasi dalam program OK OCE. Nanti pegawai yang beraktivitas di restoran Alexis akan kami salurkan ke restoran OK OCE yang masih butuh banyak pelayan,” ujarnya, usai apel konsolidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).
Sementara, lanjut Sandi, para pegawai Hotel Alexis akan disalurkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar dapat bekerja di industri hotel yang sejenis. Ia juga menjanjikan para pegawai salon dan spa Alexis yang memiliki KTP DKI dapat mengikuti program kecantikan dari OK OCE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI sebelumnya tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. Secara resmi, surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dengan demikian, operasionalisasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
OKE OCE sendiri merupakan salah satu janji kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Bentuknya, pengadaan 200 ribu wirausahawan baru.