"Perlu diketahui di Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun tindak asusila," kata Legal Corporate Alexis Group, Lina Novita dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/10).
Lina mengatakan, pihaknya memahami kebijakan Pemprov DKI Jakarta berkenaan dengan keputusan tak memperpajang izin usaha. Namun, Alexis bersedia bekerja sama dengan Pemprov DKI guna mendukung setiap kebijakan Anies selaku Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina mengatakan, selama ini Hotel dan Griya Pijat Alexis merupakan usaha yang bergerak di bidang pariwisata, dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Lina mengakui, Alexis selama ini mendapat stigma buruk dari masyarakat karena kerap diidentikan sebagai tempat negatif. Pihaknya berjanji akan melakukan pembenahan dan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma jelek tersebut.
Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi, surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dengan demikian, operasionalisasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
[Gambas:Video CNN]