"Hari ini tim Biro Hukum melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI untuk hadapi dan siapkan praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus Heli AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Sidang perdana praperadilan Irfan melawan KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Sidang perdananya sudah digelar pada 20 Oktober 2017. Sidang kemudiain ditunda hingga dua pekan lantaran KPK masih perlu mempersiapkan sejumlah berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari TNI dihadiri sejumlah Penyidik POM TNI," tutur Febri.
Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, yakni empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil yang merupakan pengusaha.
Tersangka dari unsur militer antara lain Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Sementara itu, tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Irfan Kurnia Saleh.
TNI AU membeli helikopter itu lewat PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan ini diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar pada saat penandatanganan kontrak dengan TNI AU, pada Februari 2016.
Puspom sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.