“Yang saya tahu pak Ahok udah sampaikan, bila dari Pemprov DKI bisa mendapatkan bukti gambar atau video bahwa ada proritusi, tutup. Beliau sudah sampaikan itu ke aparat di bawah,” kata Ernest di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Sampai Ahok selesai menjabat, kata Ernest, Pemprov DKI belum bisa menemukan bukti praktik prostitusi di Alexis. Bahkan Ahok sempat meminta kepada jajarannya untuk memperlihatkan bukti, namun tak kunjung didapatkan. Alhasil bangunan yang berdiri di kawasan Jakarta Utara itu tidak ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Begitu ada orang tertangkap narkoba di dalam yang kalau enggak salah sampai over dosis, sekali dua kali tiga kali, tutup. Jadi jelas, karena kita enggak bisa tutup usaha orang berdasarkan rumor, bisik-bisik, kabar burung,” kata Rian.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.
"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10) lalu.
Dalam pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum lainnya.