Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) akan menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) pemilu 2019, Rabu (1/11).
Dalam keterangan yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (31/10), sidang pendahuluan akan digelar Bawaslu RI pada pukul 13.00 WIB. Ada tujuh laporan parpol yang akan disidangkan Bawaslu besok.
"Yang akan sidang besok siang untuk putusan pendahuluan ada tujuh pelapor," kata Komisioner Bawaslu RI Dewi Pettalolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai-partai yang aduannya akan disidangkan adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Republik.
Ada tiga parpol yang aduannya belum disidangkan. Ketiga parpol yang dimaksud adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja.
Sidang awal tiga parpol itu belum dilakukan karena alasan berbeda-beda.
Pertama, Partai Rakyat laporannya baru diregistrasi pada 30 Oktober. Kedua, Partai SRI diberi waktu maksimal hingga 1 November untuk melengkapi bukti.
"Partai Indonesia Kerja sudah menyampaikan laporan dalam bentuk ADM2 dan diberi waktu tiga hari melengkapi bukti, paling lambat 1 November 2017," ujar Dewi Pettalolo.