Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang pernah berkunjung ketempat yang diduga menyediakan jasa prostitusi tersebut.
"Harus dibuka saja pelanggannya di situ. Biar masyarakat tahu," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, publikasi data pelanggan Alexis perlu untuk mengetahui siapa pihak-pihak yang munafik dalam menyikapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tak memperpanjang izin usaha Alexis.
Suasana kamar spa yang berada di lantai 7 Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara, Selasa, 31 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Tak hanya itu, ia juga meminta, Alexis membuka seluruh rekaman CCTV sesuai data pelanggan. Tujuannya agar data pelanggan yang disampaikan ke publik tidak menjadi sebuah fitnah karena ada bukti CCTV.
Hotel dan griya Alexis resmi tak bisa beroperasi setelah Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP). Kebijakan itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Secara resmi surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. Pemprov DKI menyatakan izin usaha Alexis sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
