Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya bakal mengajukan naskah akademik atau draf revisi UU Ormas pada masa sidang berikutnya. Saat ini, anggota dewan masih menjalani masa reses hingga pertengahan November.
"Saat ini kami masih menyelesaikan draf RUU revisi, dengan mengundang stakeholder-stakeholder," kata Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," katanya.
"Sekarang kan mau direvisi tentu kita dukung. Kalau yang pertama nggak bisa, yang kedua revisi, memperbaiki terutama Pasal 82A itu kan. Setuju," kata Zulkifli.
Lihat juga:Pemerintah Tidak Akan Ajukan Revisi UU Ormas |
Sebelumnya, Partai Demokrat sudah lebih dulu mengirimkan draf atau naskah akademik usulan revisi UU Ormas ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPR melalui pimpinan dan Kesekretariatan Jenderal serta DPR.
Usulan itu merupakan lanjutan dari sikap Partai Demokrat yang menerima pengesahan UU Ormas dengan catatan pemerintah harus mau merevisinya dalam waktu dekat.