"Ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya enggak bisa sebutkan dimana lokasinya dan apa akun media sosialnya. Namun tentunya akan kami lakukan penyelidikan," kata Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime, Komisaris Besar Asep Safruddin di kantor Direktorat Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11).
Polisi sebelumnya menangkap Dyann atas tuduhan penyebaran meme Setnov saat sakit. Penangkapan tersebut didasarkan atas laporan kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi pada 10 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyann diduga melakukan hal tersebut menggunakan akun instagramnya bernama Dazzlingdyan. Akibat tindakannya itu, Dyann dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Asep enggan membeberkan jumlah orang yang masih dalam tahap pengejaran.
Sementara, Frederich Yunadi menyatakan, ada empat orang yang masih dalam pengejaran.
"Di Jakarta baru tertangkap satu. Ada yang di Sulawesi. banyak di seluruh Indonesia," kata Frederich.