Alexis Dimiliki Asing, Pemprov DKI Pertanyakan Kemenkumham

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 13:37 WIB
Saham PT Grand Ancol Hotel yang mengelola hotel dan girya pijat Alexis dimiliki asing. Pemprov DKI mempertanyakan Ditjen AHU yang bisa mengeluarkan izin itu.
Saham PT Grand Ancol Hotel yang mengelola hotel dan girya pijat Alexis dimiliki asing. Pemprov DKI mempertanyakan Ditjen AHU yang bisa mengeluarkan izin itu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta belum mengetahui mayoritas saham PT Grand Ancol Hotel, atau induk perusahaan hotel dan griya pijat Alexis, dimiliki oleh dua perusahaan asing yang beralamat di negara bebas pajak, British Virgin Island.

"Saya belum sampai ke sana," ucap Kepala DPMPTSP, Edy Junaedy kala berbincang dengan CNNIndonesia.com di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu malam (1/11).

Berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, mayoritas saham PT Grand Ancol Hotel dimiliki perusahaan Gold Square Enterprises Limited dan Sensions Overseas Limited. Total saham yang dimiliki kedua perusahaan itu mencapai Rp33.244.932.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Edy mengatakan pihaknya tidak menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk tak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis. Dia mengatakan ada bukti lain yang belum bisa dibeberkan ke khalayak luas.

Perihal dokumen milik Ditjen AHU Kemenkumham sendiri, Edy baru melihatnya ketika diperlihatkan CNNIndonesia.com.

Edy lalu mempertanyakan mengapa Kemenkumham menerbitkan izin usaha kepada PT Grand Ancol Hotel. Menurutnya, ada proses verifikasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilakukan secara ketat sebelum izin diberikan. Begitu pun identitas pemilik sahamnya.


Karena itu dia menganggap aneh jika izin diberikan Kemenkumham ketika pemilik saham PT Grand Ancol Hotel beralamat di negara bebas pajak.

"Kenapa ininya (izin operasi PT Grand Ancol Hotel) keluar ya?" kata Edy.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat Alexis yang habis per 29 Agustus 2017.

Secara resmi surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dan menyatakan izin TDUP tidak diperpanjang per 27 Oktober 2017.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER