Dari hasil razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan pagi tadi, petugas menindak 144 pengendara dengan pelanggaran terbanyak, yakni masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hingga pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
Salah satunya dialami Mustofa (29), warga Ciledug yang masa berlaku SIM miliknya telah habis. Ia mengaku SIM C yang dia punya telah ‘mati’ sejak setahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Target Operasi Zebra 2017 |
Sementara pelanggaran bagi pengendara yang tak menggunakan helm, didominasi oleh remaja dan perempuan. Dari hasil pantauan di lapangan, para pengendara beralasan lokasi yang dituju berjarak cukup dekat sehingga tak perlu menggunakan helm.
"Ya maaf Pak, anak memang enggak mau pakai helm," ujar Indriyati kepada petugas kepolisian.
Polisi pun akhirnya hanya memperingatkan pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor.
"Ya besok-besok helmnya dipakai, kan bahaya kalau seperti ini," ucap polisi yang bertugas merazia.
Kepala Unit Urai II Satlantas Polres Jakarta Selatan Inspektur Dua Deni Setiawan mengatakan, pihaknya memang tak selalu memberikan surat tilang kepada para pengendara yang melanggar.
Umumnya perempuan atau remaja yang mengendarai sepeda motor masih diberi imbauan agar tak mengulang lagi.
"Kami kadang masih beri toleransi untuk ibu-ibu yang bawa anak. Diingatkan supaya anaknya pakai helm dan jangan diulang," ucap Deni.
16 Ribu Pelanggar Ditilang
Tak hanya pengendara motor dan mobil, pihaknya juga menindak mobil bak terbuka atau mobil boks yang membawa muatan berlebih. Deni mengatakan, mobil yang kelebihan muatan rawan kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
Sementara itu, sejak kemarin tercatat telah ada 17.738 pengendara yang terjaring operasi zebra. Dari jumlah tersebut, 16.006 pengendara di antaranya ditindak dengan tilang, sedangkan 1.732 sisanya hanya mendapat teguran.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto mengatakan, terjadi peningkatan jumlah pelanggar operasi zebra ketimbang tahun 2016.
"Tahun sebelumnya, jumlah pelanggar selama dua hari pertama sebanyak 12.426 pengendara,” ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis.
Budiyanto mengatakan, jumlah pelanggar masih didominasi pengendara di wilayah Jakarta Timur sebanyak 2.535 pengendara, kemudian wilayah Jakarta Barat sebanyak 2.232 pengendara, dan wilayah Jakarta Utara sebanyak 1.796 pengendara.
Jenis pelanggaran, kata dia, didominasi pengendara sepeda motor yang melawan arus dan melanggar rambu berhenti.
Operasi zebra rutin dilakukan setiap tahun untuk menindak pelanggar lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas. Di DKI Jakarta, terdapat 13 titik yang menjadi perhatian dalam operasi zebra karena sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara.
Titik-titik itu di antaranya di Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya dan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, serta di Jakarta Barat di Jalan Raya Daan Mogot dan Jalan S Parman.
Selain itu daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas juga terjadi di Jakarta Timur khususnya di Jalan Raya Bekasi dan Jalan DI Panjaitan, serta di Jakarta Selatan tepatnya Jalan TB Simatupang, Jalan Lenteng Agung, dan Jalan Pangeran Antasari.