Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, aksi tersebut akan dihadiri buruh dari seluruh daerah di Indonesia.
Dia mengklaim, sebanyak 20 ribu buruh dari seluruh daerah akan mengikuti aksi di Istana Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menambahkan, aksi kali ini akan menuntut Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menolak upah minimum bagi buruh di berbagai daerah yang kurang layak.
"Karena biang kerok dari ambruknya upah buruh di berbagai daerah adalah PP 78/2015 yang diterapkan Jokowi. Jadi biang keroknya Jokowi, dengan aturan itu para buruh tak bisa bernegosiasi," ujar Rusdi.
Rusdi mencontohkan efek diberlakukannya PP tersebut yakni penetapan UMP DKI Jakarta baru-baru ini berkisar Rp 3.648.035 yang tak sesuai dengan tuntutan buruh.
Padahal, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur Serikat Buruh awalnya mengajukan UMP sebesar Rp3.917.398, yang diperoleh dari survei Komponen Hidup Layak ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,71 persen.
"Ini bukan tentang besar kecil kenaikan upah ya, tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," ujar Rusdi.
Rusdi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji politik Anies-Sandi yang mengumumkan UMP DKI Jakarta 2018 tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Ia mengatakan, pada demo 10 November mendatang, Balai Kota akan dijadikan titik kumpul para peserta demonstrasi untuk menyuarakan kegusarannya kepada gubernur yang baru sebelum menuju ke Istana Negara.
"Kerja kami dari serikat buruh untuk mensurvei KHL sia-sia. Justru slogan Anies-Sandi sekarang itu 'Maju Kotanya, Maju Pengusahanya, Sengsara Buruhnya," tandas Rusdi.