Jusup diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Jusup yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu memilih langsung bergegas, selepas keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta. Dia memilih menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di pelataran markas antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada, enggak ada. Tanyakan saja ke Penyidik," kilahnya.
"Sejauh ini belum ada kehadiran dari Sjamsul dan Itjih yang kami panggil," tuturnya.
Febri menuturkan, KPK sudah berkoordinasi dengan KPK Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk pemeriksaan Sjamsul dan istrinya sebagai saksi Syafruddin Temenggung.
"Kami udah kerja sama dengan otoritas Singapura juga untuk sampaikan panggilan. Direncanakan dipanggil untuk tersangka SAT dalam kasus BLBI," ujarnya.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi sekitar tahun 1997.
Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
(arh/arh)