"(Pembuat surat) ya timnya biro pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Gedung Setjen DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Ia mengaku, tidak turut serta dirinya dalam pembahasan surat tersebut karena dirinya tengah berada di luar kota pada saat pembuatan itu. Penandatanganan surat itu juga baru dilakukan pada Senin (6/11), jelang pemeriksaan Setnov sebagai saksi di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan MK itu disebutkan, anggota DPR bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum jika sudah mendapat izin tertulis dari Presiden.
Di samping itu, Damayanti mengaku tidak terlalu memahami mekanisme pembuatan surat tersebut karena baru menjabat sebagai Setjen DPR. Namun, katanya, surat penundaan pemeriksaan anggota DPR oleh aparat pernah beberapa kali dibuat oleh Setjen.
Terlepas dari itu, ia menyebut bahwa surat penundaan pemeriksaan yang dikirim ke KPK itu bukan upaya pihaknya melindungi Setnov. "Tidak ada (melindungi Setnov)," ujarnya.
Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi KPK hari ini. Berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR tertanggal 6 November 2017 kepada KPK, disebutkan bahwa Setnov tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
Menurut Setjen DPR, pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin tertulis Presiden Jokowi tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).