Dia berharap pihak eksekutif tidak sampai melakukannya karena informasi yang diberikan para pelanggan merupakan data pribadi yang mesti dijaga kerahasiaannya.
"Kami berharap data para pelanggan yang sudah dimasukkan ke dalam registrasi tidak disalahgunakan. Itu menyangkut privasi," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Sejalan, anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggungjawab pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah dapat dituntut secara hukum jika data pelanggan disalahgunakan. Alasannya, kerahasiaan data pelanggan diatur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain masalah privasi, Fadli pada kesempatan yang sama juga menuding pemerintah terlambat meminta masyarakat untuk mendaftarkan datanya.
Pemerintah dianggap tengah menanggulangi dampak kegagalan mengawasi provider yang tidak melakukan pengawasan ketat sehingga memicu penyebaran berita bohong atau hoaks dari akun dengan data tak jelas.
"Sekarang pemerintah setelah melihat akibatnya baru mengambil langkah. Jadi ini langkah yang terlambat," ujarnya.
Penggunakan NIK juga sejalan dengan tujuan pembuatan e-KTP, yakni untuk menciptakan single identity number yang memungkinkan pemerintah untuk memiliki hanya satu nomor seri untuk setiap warga negara.
"Buat apa pakai KK segala. Saya kira dengan ada e-KTP sebenarnya sudah cukup," ujar Fadli.
(aal)