Widuri mengatakan, sepengetahuan dirinya, katalog tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Alexis. Namun katalog itu menyebar secara tiba-tiba di sejumlah akun media sosial.
"Saya pertama kali tahu dari teman-teman dan syok mengetahuinya, setahu saya Alexis tidak mengeluarkan katalog," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin polisi menangkap siapa pelaku yang menyebarluaskan ini. Saya jadi di-bully, saya juga jadi malas untuk datang ke kampus," ujarnya.
Krisna mengatakan, laporan yang dilakukannya bukan ditujukan kepada pihak Alexis melainkan kepada penyebar katalog tersebut.
"Jadi kami melaporkan beberapa akun dengan undang-undang ITE yang mencantumkan beberapa foto Widuri seakan-akan pekerja Alexis," katanya.
Katalog tersebut belum lama ini menyebar melalui pesan berantai media sosial seperti instagram dan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. Katalog yang memuat foto sejumlah perempuan itu ditampilkan dalam format PDF.
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/5419/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 November.
Dalam laporannya tersebut, Widuri menggugat terlapor dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE dan pencemaran nama baik dan penghinaan. (sur)