Hal itu diungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Namun, sambung Hasyim, untuk meminimalisasi konflik menjurus ke arah yang lebih negatif bagi kondisi keamanan dan ketertiban, diperlukan mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penindakan atasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sudut penyelenggara, Hasyim menyatakan, KPU-KPU di daerah ditegaskan agar tak terlibat dalam konflik di Pilkada. Mereka diminta bekerja sesuai kode etik dan Peraturan KPU (PKPU) serta Undang-undang.
Lihat juga:KPU Sarankan Dua Cara Hemat Biaya Pilkada |
Terkait KPU dan Bawaslu, Lukman mengatakan penyelenggara dan pengawas pemilu itu bisa masuk dalam pusaran konflik andai gagal memahami substansi UU Pilkada, PKPU, dan Perbawaslu.
"Kita akan berikan bimbingan teknis, supervisi, konsultasi, dan pendampingan," ujar Lukman.
Politikus PKB itu pun menilai konflik dapat muncul akibat ulah pejabat petahana yang hendak kembali mencalonkan diri. Lukman pun menyarankan KPU dan Bawaslu masif melakukan sosialisasi Pasal 71 UU Pilkada yang mengatur larangan dan batasan gerak petahana jika ingin maju kembali dalam pilkada.