Melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Setnov—begitu Setya disapa—melaporkan dua pimpinan KPK itu ke Bareskrim atas tudingan pemalsuan surat.
Yang disoal adalah surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri, dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Oktober 2017. Bareskrim telah meningkatkan proses hukum dugaan pemalsuan surat tersebut ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (sebagai bentuk kriminalisasi). Jelas dalam KUHP, orang yang sedang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, maka tidak bisa dipidana. Contoh penembak eksekusi mati," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).
Selain Pasal 50, Boyamin juga merujuk kepada Pasal 51 (1) KUHP yang menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut."
Boyamin Saiman menyebut Setnov melakukan kriminalisasi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sementara itu, tindakan Bareskrim meningkatkan laporan kuasa hukum Setnov juga dinilai patut dipertanyakan. Menurut Boyamin, kepolisian seharusnya tak terburu-buru menerbitkan SPDP, atau lebih baik lagi tak menggubris laporan tersebut.
"Polisi mestinya melihat kebutuhan yang lebih besar pemberantasan korupsi daripada sekedar melayani kepentingan SN (Setya Novanto) yang mestinya ditunda," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima SPDP terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan dua pimpinannya. Dalam surat itu, Agus dan Saut tertulis sebagai terlapor.
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti dugaan pemalsuan surat yang dimaksud pelapor, Sandy Kurniawan, pengacara dari kantor hukum Yunadi & Associates.
"Kita belum bisa menyimpulkan sejauh itu (kriminalisasi pimpinan KPK). Tapi kalau itu menjadi diskusi di publik, tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Kuasa Hukum Bantah Kriminalisasi
Ketua tim kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, menyatakan tindakan melaporkan pimpinan KPK tersebut dilakukan atas pertimbangannya. Dia pun memerintahkan anak buahnya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Yang diberikan kuasa oleh Pak Setnov 15 orang, yang mimpin saya. Di antaranya saya minta yang lapor, ini kantor hukum bukan individu," kata dia kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi terpisah.
"Fakta proses hukum, justru KPK yang jagonya kriminalisasi kasus," tuturnya.
Fredrich Yunadi membantah tudingan kriminalisasi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu, saat proyek e-KTP bergulir, juga disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar bersama Andi Narogong dari proyek senilai Rp5,9 triliun. Namun, hal tersebut telah dibantah Setnov dalam sejumlah kesempatan.
Komisi baru sebatas membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), sekaligus menetapkan seorang tersangka baru pada akhir Oktober 2017 lalu.
Sprindik baru tersebut tercantum sebagai dasar dalam SPDP tertanggal 3 November 2017 yang beredar di kalangan wartawan sejak Senin (6/11).
Dalam surat tersebut tertulis nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
(aal)
Boyamin Saiman menyebut Setnov melakukan kriminalisasi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Fredrich Yunadi membantah tudingan kriminalisasi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)