"Kasus KDRT pada Juni 2017," ujar Sapta kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).
Namun, Sapta mengatakan, laporan tersebut telah dicabut L sebagai pelapor. Namun, Sapta enggan menjelaskan alasan dicabutnya laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, H masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas peristiwa penembakan yang dilakukannya. H diduga menembakkan senjata api sebanyak enam kali ke arah L hingga tewas akibat luka berat.
"Masih kesulitan (menggali informasi), kami masih memeriksa. Kami pelan-pelan biar dia mau ngomong sebenarnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H disebut-sebut melakukan penembakan karena mendengar bisikan di telinganya. Namun, Argo belum dapat memastikan hal tersebut.
Selain itu, Argo mengatakan, pihaknya belum merencanakan untuk memeriksa kejiwaan dari H.
"Masih didalami ya, informasi semua kami kumpulkan untuk mengecek kebenarannya," tuturnya.
Adapun alasan sementara penembakan itu karena H tidak terima dirinya digugat cerai L. Polisi menjerat H dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.