Ketua Umum Partai Golkar itu sedianya diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, Setnov masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo. Sebelum ada izin Presiden Jokowi, Setnov tak akan memenuhi panggilan KPK.
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," tuturnya.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Dia menyebut, Setnov tak mempersoalkan izin presiden pada pemeriksaan sebelumnya lantaran bukan dirinya yang menjadi kuasa hukum.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tutur Fredrich dikonfirmasi terpisah.
KPK membutuhkan keterangan Setnov dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Anang. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diduga mengetahui peran Anang dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Di tengah masa reses, Setnov hari ini sedang melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke daerah yang diwakilinya. Dia terpilih sebagai anggota dewan mewakili daerah pemilihan (Dapil) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hari ini (Setya Novanto) kunjungan kerja ke Kupang," kata Kepala Bidang Legislatif Eksekutif Partai Golkar Yahya Zaini kepada CNNIndonesia.com. (pmg/djm)