Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sinyalemen itu muncul usai pembahasan dengan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi II DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sebelumnya, ada dua opsi penulisan penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP. Pertama, masyarakat dapat menulis nama kepercayaannya masing-masing di kolom agama. Kedua, bagian agama dapat diisi keterangan 'penghayat kepercayaan' untuk warga penganut kepercayaan lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar penjelasan Arief, ia menggelar pertemuan dengan perwakilan Kemendikbud, Komisi II DPR RI, dan DPD tokoh agama. Terdapat dua jenis simulasi pencantuman penghayat kepercayaan yang dibahas.
Opsi kedua, pemerintah menuliskan langsung nama organisasi penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP. Menurut Zudan, opsi ini sarat kerentanan karena nama organisasi penghayat bisa berubah atau bahkan bubar sewaktu-waktu.
Zudan juga menyitir pendapat pejabat Kemendikbud yang menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada satu jenis penghayat kepercayaan di Indonesia. Namun, terdapat 187 organisasi penghayat yang berbeda-beda untuk menaungi para pemeluk kepercayaan lokal.
Ada 138.791 orang yang terdaftar sebagai penghayat kepercayaan per 30 Juni 2017. Jumlah itu menurut Zudan diprediksi akan meningkat pasca MK mengizinkan penulisan penghayat kepercayaan di e-KTP. (sur)