Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas AKP Idris Musa mengatakan, kedua tersangka berinsial KY dan MF merupakan jaringan pengedar ganja antarpulau.
"Modusnya membeli ganja dari Jayapura, Provinsi Papua lalu mengedarkannya di beberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju Kota Bitung," katanya di Bitung, Senin (13/11), seperti dikutip Antara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sini," katanya.
Dalam pengembangan lebih lanjut, di tempat yang sama petugas kembali meringkus seorang pria berinisial MF, 30 tahun, warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pengguna barang haram tersebut. (eks)