"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Saptono, Selasa (14/11).
Ia terbukti melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/sur)