"Enam orang sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Penetapan enam orang tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidikan terhadap video penganiayaan yang viral di media sosial. Video yang viral tersebut memperlihatkan pasangan kekasih berinisial R dan MA dianiaya dan ditelanjangi di muka umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sabilul belum dapat menyebutkan identitas serta peran keenam tersangka dalam kasus tersebut.
Namun hingga kini, Sabilul mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Mereka juga masih mencari penyebar video tersebut.
Enam tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak penganiayaan atau pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
Sabilul juga membantah jika pasangan kekasih tersebut melakukan tindakan tidak senonoh di kontrakannya. R menyambangi MA hanya untuk memberikan makanan yang dipesan oleh MA.
MA dan R juga diketahui akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Namun, Sabilul menegaskan, bukan soal perbuatan mesum yang mereka tindak melainkan berkaitan pada bagaimana cara masyarakat menindak hal tersebut. (djm/djm)