"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ujar Aldwin usai sidang vonis atas Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).
Aldwin mengatakan dasar pelaporan ke KY karena vonis hakim diputuskan tidak berdasar dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara, ia tak langsung dieksekusi untuk dikurung. Lewat kuasa hukumnya, Buni Yani menyatakan akan melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Lihat juga:Divonis Bersalah, Buni Yani Tak Dipenjara |
Aldwin mengatakan pihaknya tak akan menunggu lama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis majelis hakim PN Bandung.
"Kami sampaikan Minggu depan," katanya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani hari ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut mantan dosen dan wartawan yang jadi pesakitan karena mengunggah cuplikan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu agar divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan. (antara)