Jakarta, CNN Indonesia --
Buni Yani divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah terbukti bersalah karena dianggap melanggar UU ITE.
Buni Yani terjerat kasus setelah video yang dia unggah viral di media sosial. Video itu menampilkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah.