Usut Peran Korporasi, KPK Selidiki Dokumen Pengembang Pulau G

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 16:59 WIB
KPK meminta keterangan CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala penyelidikan atas dugaan korupsi korporasi dalam suap pembahasan Raperda Reklamasi
Batas proyek reklamasi Pulau G yang akan dikerjakan PT Agung Podomoro Land Tbk. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyelidikan atas dugaan korupsi korporasi dalam suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.

Penyelidik KPK kali ini meminta keterangan CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala. Perusahaan Halim merupakan penggarap Pulau G, salah satu pulau buatan dalam megaproyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. PT Muara Wisesa Samudera adalah anak usaha PT Agung Podomoro Land.  

Halim mengaku menyerahkan sejumlah berkas kepada penyelidik KPK, namun dia enggan membeberkan isi berkas yang diserahkan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma kasih berkas. Udah udah tenang. Nggak ada ditanya. Terkaitnya kan berkasnya diperiksa," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta.


Halim terus berjalan menghindari kerumunan wartawan. Dia enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai materi yang dikonfirmasi oleh penyelidik KPK. "Nggak ada. Nanyanya di dalam,"  tuturnya.

Halim menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan berkas kepada penyelidik KPK. Berkas yang diberikan, kata dia, sesuai dengan agenda pemanggilan dalam dugaan korupsi korporasi dalam suap pembahasan Raperda Reklamasi.

"Memang ada pemeriksaan, ya kasih berkas pasti sesuai pemeriksaan. Pemeriksaannya apa, tanya di dalam," tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih memproses pengembangan perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Saya belum bisa bicara banyak kalo penanganan perkara itu masih di tingkat penyelidikan," tutur Febri.


KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi korporasi dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi sebelumnya sudah ada tiga orang yang telah dijerat. Mereka di antaranya mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Pada awal bulan ini, penyelidik KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk di minta keterangannya, baik dari lingkungan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.

Mereka di antaranya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER