Bahkan, petugas yang biasa disebut pasukan oranye itu akan dinaikkan upahnya.
"Bahkan dari sisi pengupahan akan mengalami peningkatan. Tahun 2018 ini mereka akan meningkat menjadi Rp3,87 juta perbulan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies melanjutkan, alokasi anggaran Pemprov DKI untuk penanganan banjir dan pengelolaan air, ia pastikan aman. Termasuk untuk pengadaan tanah saluran waduk.
"Jadi kami ada alokasi Rp1,98 triliun yang untuk pengelolaan air di Jakarta. Harapannya usaha kita untuk mengelola air di Jakarta akan lebih baik sehingga terhindar dari segala macam potensi banjir," kata Anies.
Gagasan perekrutan PPSU pertama kali dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang karib disapa Ahok saat itu terganggu melihat banyaknya sampah, saluran air tersumbat, dan jalanan rusak di Jakarta, padahal sudah ada puluhan ribu petugas kebersihan di lapangan.
Pada Mei 2015, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur No 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pergub itulah yang kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan. Tugas mereka antara lain menangani prasarana dan sarana jalan, memperbaiki jalan berlubang dan trotoar. Serta memperbaiki saluran air yang tersumbat dan melaporkan bila ada pembangunan infrastruktur yang mengganggu saluran air.