Ketua YPKP 65, Bedjo Untung menganggap komisioner yang sebelumnya telah melakukan tindakan positif. Oleh karena itu, komisioner yang baru patut melanjutkan apa yang telah dilakukan komisioner sebelumnya.
"Komisioner yang baru perlu menindaklanjuti apa yang telah dilakukan selama ini. Jangan malah berhenti meski sulit," kata Bedjo di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bedjo ingin Langkah-langkah komisioner Komnas HAM periode sebelumnya itu dilanjutkan hingga berujung kepada hasil yang konkret.
Bedjo lalu meminta Komisioner Komnas HAM yang baru mendata korban 1965 secara lebih gencar. Kemudian, menerbitkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH). Surat tersebut, kata Bedjo, merupakan syarat bagi korban untuk memperoleh pelayanan medis/psikososial dari Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK).
Bedjo kemudian meminta komisioner yang baru agar menyelidiki 138 lokasi yang diduga kuburan massal anggota PKI yang dibunuh pada 1965-1966 silam.
"Komnas HAM perlu juga menjaga, merawat dan melindungi bukti kuburan massal ini agar tidak dirusak oleh oknum yang dengan sengaja menghilangkan jejak pembunuhan massal," ujar Bedjo. (eks/eks)