Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menilai, dengan terbitnya surat perintah penangkapan itu, Setnov sudah menjadi buronan.
"Jelas Setnov sudah buron,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Geledah Rumah Setnov, KPK Ambil Rekaman CCTV |
Menurutnya, meski KPK bisa langsung menetapkan Setnov sebagai buron, kerja sama dengan kepolisian diperlukan karena mereka punya aringan lebih luas.
Senada dengan Asep, pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian jika ingin memasukkan seseorang ke dalam DPO.
Lihat juga:Kuasa Hukum: Setnov Bukan Pengecut |
Saat ini keberadaan Setnov masih misterius. Tadi malam penyidik KPK datang ke rumahnya untuk menggeledah dan menangkap Setnov. Namun ia tidak berada di rumah.
Meski begitu, KPK yakin Setnov masih ada di Indonesia karena statusnya sudah dicegah keluar negeri.
Sementara kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya bukan pengecut. Setnov tak muncul sebagai bentuk perlawanan atas hak-haknya yang diduga dilanggar oleh KPK.
Fredrich bahkan yakni Setnov masih ada di Jakarta. "Saya yakin 100 persen di Jakarta. Beliau bukan pengecut. Cuma beliau tidak rela diperkosa haknya," ujarnya.
“Kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun, Febri mengatakan bahwa belum ada kesimpulan dari pihaknya bahwa Setnov melarikan diri.
"Jadi belum terlambat (bagi Setya Novanto) untuk menyerahkan diri ke KPK. Kooperatif akan lebih baik untuk penanganan perkara mau pun untuk yang bersangkutan," kata Febri. (sur)