Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dia belum bisa menjelaskan langkah yang akan diambil pihaknya untuk menyikapi kondisi ini. Hal itu akan dibahas dan diputuskan dalam rapat internal.
"Apakah kemudian kejadian yang baru terjadi itu termasuk mengganggu kinerja DPR. Kemudian ada unsur baru diputuskan setelah kita nanti rapat membahas situsi terkini," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, hingga kini belum ada desakan yang masuk ke lembaganya agar Setya Novanto mundur. Menurutnya proses hukum yang menjerat Novanto tidak berkaitan dengan MKD yang mengurus soal etika.
Sementara, anggota MKD Muhammad Syafii menambahkan, pihaknya tidak mencampuri urusan dan proses hukum yang membelit Novanto.
Selain itu, kata dia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) seseorang dinonaktifkan kalau sudah berstatus sebagai terdakwa.
"Kalau orang tersangka kan masih ada upaya hukum. Terbukti yang lalu lolos dengan praperadilan. Itu bisa saja terjadi ini dia lakukan lagi," kata Syafii.
Lihat juga:Pengamat: Ganti Setnov Atau Golkar Kiamat |
Dengan demikian, kata Syafii, MKD tetap mengacu pada aturan UU MD3 yang menyebutkan seseorang baru bisa dinonaktifkan kalau sudah berstatus terdakwa.
"Jadi kalau belum berstatus terdakwa yah kita tidak akan melakukan tindakan apapaun pada dia (Setya Novanto)," ujar Syafii.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)