"Sebaiknya sebagai abdi negara pimpinan lembaga legislatif tertinggi di negara ini, SN sebaiknya menyerahkan diri kepada KPK," kata pria yang karib disapa Anto saat diminta tanggapannya lewat pesan singkat, Kamis (16/11).
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana itu, apabila dalam waktu yang telah ditetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu tak juga menyerahkan diri, maka KPK bisa memasukan Setnov dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto pun mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melindungi Setya Novanto yang tengah dalam pencarian KPK, apalagi setelah nantinya Setnov masuk dalam DPO.
"Sebaiknya tidak ada lembaga negara atau oknum-oknum lembaga negara yang melindungi seorang tersangka yang berstatus DPO," ujarnya.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Setnov sejak Rabu (15/11) malam. Setnov dianggap tak kooperatif, setelah mangkir empat kali berturut-turut dari panggilan penyidik KPK.
Tiga kali Setnov mangkir sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka.
KPK masih belum bisa mendeteksi keberadaan mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Setnov dipastikan tidak ada di rumah pribadinya. Lembaga antirasuah yakin Setya Novanto masih berada di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)