Demikian diutarakan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi di rumah sakit tersebut.
"Mereka mau duduk, nunggu dokternya datang. Padahal, suster sudah bilang nanti sampai jam 7, jam 8 [pagi]. Kepala keamanannya minta [tim KPK] keluar," kata Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11) dini hari WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich pun mengatakan tim KPK seolah tak mempercayai tenaga medis yang menangani Setya Novanto di rumah sakit tersebut.
"Tadi dokter KPK minta izin untuk periksa, tetapi suster bilang tidak bisa. Ijin sama dokter yang rawat," imbuhnya yang mendesak tim KPK tak mencecar suster, dan lebih baik menunggu dokter yang berwenang.
Pasien, kata Fredrich, perlu istirahat untuk menyembuhkan luka dan sakit yang dideritanya sehingga belum bisa dibesuk untuk malam ini.
"Hormatilah hak pasien. Beliau baru kecelakaan dan belum pulih," kata Fredrich.
"Saya bilang 'anda tidak sopan'. Kecelakaan juga wewenang polisi lalu lintas, dan sudah selesai. Artinya mereka [tim KPK] yang nggak percaya," sambung Fredrich beberapa saat kemudian.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menerangkan Setnov mengalami kecelakaan saat hendak ke Studio Stasiun Televisi Metro TV untuk memberikan keterangan. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu sebelumnya telah memberikan keterangan kepada stasiun televisi yang berada di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
"Saya dapat telepon, saya diperintahkan bertemu beliau di tempat Metro TV. Tapi [di] perjalanan, ajudan [Setya Novanto] ngasih tahu, 'Pak, kita baru kecelakaan'," kata Fredrich.
Fredrich mengaku Setya Novanto mengajaknya bertemu di stasiun televisi swasta yang berada di kawasan Kedoya, Jakarta Barat tersebut. Hal itu, dimintakan Setnov karena ia direncanakan akan memberikan keterangan selama sekitar sepuluh menit di Metro TV.
Selepas dari Metro TV, Setya Novanto dijadwalkan akan menemui para Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar, lalu pergi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.