Semarang, CNN Indonesia -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang masih terus digodok di Badan Legislasi DPR RI masih terus memanas dan menuai intrik. Konsep digital Single Mux yang dimunculkan Komisi I DPR RI dianggap riskan menjadi praktek monopoli baru dalam dunia penyiaran.
Dalam konsep Single Mux, nantinya akan ada satu regulator saja bagi seluruh Stasiun TV, sehingga unit-unit transmisi milik TV Swasta yang ada di berbagai kota akan hilang bahkan ditutup.
"Kalau Single Mux jelas bertentangan dengan UU, karena membentuk monopoli baru, padahal sejumlah kalangan kini menganggap TV Swasta sekarang melakukan monopoli frekuensi. Lagi pula, dananya akan diambil dari mana, APBN menipis dan akan mengeluarkan anggaran lagi untuk membuat sarana prasarana serta lembaga baru berbentuk Badan Layanan Umum", kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo dalam diskusi Gonjang-Ganjing Penyiaran di kampus FISIP Universitas Diponegoro Semarang, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris Jendral Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R Tobing dalam acara yang sama. Neil menganggap Single Mux lebih banyak merugikan daripada menguntungkan, bahkan bisa mengancam kebebasan pers dan menyampaikan pendapat karena operator yang ditunjuk bisa ikut campur melakukan intervensi ke konten program acara.
"Single Mux justru akan membawa kita ke masa jadul dimana TVRI menjadi TV
pool. Di negara luar, Single Mux sudah banyak ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi", ujar Neil.
Sementara itu, Mantan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informasi Prof. Kamalullah Ramli justru condong untuk konsep
hybrid dimana beberapa Stasiun TV ditunjuk menjadi operator.
"Single Mux akan butuh waktu lama sekitar 4 sampai 5 tahun. Jalan tengahnya ya
hybrid, tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Karena ini nanti kalau sampai
deadlock di DPR, tahun depan akan dimulai dari awal nol lagi", ungkap Prof. Ramli.
(eks)