"Bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan rawat inap, maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi. Oleh karena itu nanti akan ada pemindahan dari sini ke tahanan di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11).
Sebelumnya, Dirut RSCM dr Heriawan Sudjono memastikan Setya Novanto tidak perlu dirawat inap. “Menyatakan yang bersangkutan sudah tidak ada indikasi lagi rawat inap. itu yang saya sampaikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tes terhadap Setya Novanto itu dilakukan sepuluh dokter IDI. Dokter dari RSCM juga melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
"Saya enggak bisa komentar, karena ini merupakan tes profesional, saya enggak ngerti hasilnya seperti apa, karena itu rahasia dokter," katanya.
Setnov dirawat di RSCM Kencana akibat kecelakaan lalu lintas yang ia alami, Kamis (16/11) malam. Setelah sempat menjalani pengobatan pertama, dan perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Jumat (17/11) siang Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana, Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan pembantaran penahanan terhadap Setnov pada Jumat (17/11) malam.
Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter. Pembantaran penahanan berakhir apabila menurut keterangan ahli (dokter), tersangka sudah sembuh. (kid/djm)