Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah bersedia menandatangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran Penahanan.
Tak hanya itu, Setnov juga merespon semua pertanyaan yang diajukan dengan wajar saat dirinya diperiksa tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPR itu, kata Febri, telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"SN sudah fit to be questioned sesuai rekomendasi IDI. Jadi sudah bisa dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri.
Pemeriksaan Setnov ini merupakan kali pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, awal November 2017. Setnov beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Bahkan, setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Setnov menghilang.
Ketua umum Golkar itu kembali muncul ke publik setelah kabar kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Akibatnya, dia mengalami luka dan sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau sebelum dirujuk ke RSCM.
KPK kemudian mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov saat dia dirawat di RSCM. KPK kemudian memindahkan Setnov dari RSCM ke Rutan setelah dokter menyatakan kondisi Setnov membaik.
Kini, Setnov resmi ditahan di Rutan Negara klas 1 Jakarta Timur, cabang KPK.
Lihat juga:MKD Akan Bahas Pemberhentian Setnov |