Rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 87 Ayat 2 UU MD3 menyebutkan bahwa pemimpin DPR dapat diberhentikan bila tidak melanjutkan tugas atau melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MKD Akan Bahas Pemberhentian Setnov |
Sudding menegaskan, pihaknya tidak dapat menunda lagi untuk mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Setnov karena terjerat skandal kasus megakorupsi e-KTP.
"Saya kira memang tidak bisa dihindari. Karena ini menyangkut harkat martabat kehormatan dewan yang menyangkut ketua," katanya.
Sudding mengaku telah berkoordinasi dengan pemimpin MKD lain untuk mengagendakan rapat pembahasan terkait status Setnov yang telah ditahan oleh KPK sejak Minggu (19/11) malam.
Menurutnya, MKD akan meminta pandangan sejumlah fraksi terkait rencana pergantian Ketua DPR.
"Hari ini MKD akan ambil sikap," ucap politikus Hanura itu.
Sudding di sisi lain tak bisa menampik kenyataan bahwa sejumlah fraksi masih berupaya mempertahankan Setnov di jabatan Ketua DPR. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari perdebatan yang masih alot dalam rapat MKD sebelumnya.
Presiden Joko Widodo secara terpisah menyatakan bahwa urusan penonaktifan Setnov dari jabatan pemimpin lembaga negara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Diikuti saja mekanisme dan aturan yang ada,” ucap Jokowi menegaskan.
Setnov resmi ditahan di Rutan KPK sejak Minggu (19/11). Ketua Umum Golkar itu dipindahkan oleh tim KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah dokter memastikan Setnov telah pulih.
Setnov harus menjalani perawatan di RSCM karena mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. (gil)