Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang dibacakan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).
Namun, saat dikonfirmasi dalam persidangan hari ini, Nazaruddin mengaku lupa. Nazaruddin hanya mengatakan, mengetahui informasi tersebut dari politikus Partai Demokrat Mirwan Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin itu cerita Mirwan Amir, saya lupa," jawab Nazaruddin.
"Kalau penyerahan di DPR memang enggak pernah pakai kuitansi atau ditransfer. Tapi semua terealisasi," katanya.
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut pula ikut menerima jatah proyek e-KTP sebesar US$500 ribu. Nazaruddin mengaku melihat sendiri penyerahan uang tersebut di gedung DPR.
Menurutnya, Ganjar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dihubungi anggota Komisi II Mustokoweni yang menyampaikan ada pengusaha ingin bertemu. Belakangan, pengusaha itu diketahui adalah Andi Narogong.
"Ganjar kemudian datang ketemu saya, Andi, dan Bu Mustokoweni untuk terima uang US$500 ribu. Dia kemudian bilang ke saya, 'ini kebersamaan biar program besarnya jalan',” tutur Nazaruddin.
Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengaku tak pernah bertemu Andi apalagi menerima uang. Namun, kata Nazaruddin, Ganjar menolak karena jumlahnya tak sesuai yang diinginkan.
"Dia memang dikasih US$100 ribu tapi enggak mau, karena maunya US$500 ribu," ucap Nazaruddin.
Dalam perkara ini, sejumlah nama anggota dewan disebut menerima jatah proyek e-KTP. Nama Setnov pun tak luput dari jeratan perkara e-KTP. Setnov diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai Rp2,3 triliun itu sejak awal.