Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini efektif dimulai hari ini (20/11). Selama ini, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar dua persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen saat melunasi tunggakan.
Meski begitu, masa pemutihan ini juga akan berbarengan dengan kegiatan razia oleh Kepolisian. Maka itu, para wajib pajak yang terjaring razia pada periode penghapusan denda pajak ini tetap harus membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi berharap, keringanan berupa penghapusan denda pajak mampu menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka.
"Untuk saat ini, kami beri kemudahan ke masyarakat. Yang memiliki tunggakan pajak setahun, dua tahun, silakan bayar saat ini," kata Edi. (sur)