Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Felycia membawa mobil Honda CRV bernomor polisi B 1738 PLO dari rumahnya di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur saat orang tuanya sedang pergi keluar rumah.
"Dia bawa kabur saat orang tuanya pergi, yang bersangkutan mengambil mobil kemudian bawa keluar jalan-jalan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat orang tuanya sampai di rumah, kok, mobilnya tidak ada, takutnya penyakitnya itu kambuh. Bisa timbul kapan saja," ujar Argo.
Sampai di Mapola Metro Jaya, polisi langsung memeriksa dan meminta keterangan kedua orang tua Felycia.
"Kemudian dia datang ke Polda Metro menjelaskan dan membawa surat kuning tentang penyakit anaknya untuk bukti ke polisi," tutur Argo.
Tanita Felycia Poluan ditangkap petugas kepolisian pada Selasa malam setelah mobil yang dia kemudikan menabrak belasan kendaraan di kawasan Sudirman-Senayan, Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu bermula saat perempuan tersebut enggan diberhentikan petugas kepolisian karena melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kejadiannya pertama kali di Blora, Sudirman. Kami tindak karena dia masuk ganjil genap," ujar anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas, Brigadir Putra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/11) malam.