Hilman ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai dalam membawa kendaraan yang mengakibatkan orang lain terluka. Hilman merupakan sopir yang membawa Ketua DPR Setya Novanto.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan wajib lapor yang dilakukan Hilman sudah berlangsung sejak Senin (21/11). Hilman diwajibkan wajib lapor dua kali dalam seminggu, Senin dan Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Budiyanto, kesaksian Novanto menjadi penting lantaran dia merupakan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami kecelakaan tersebut.
"Keterangannya dia (Novanto), mendengar, menyaksikan dan mengalami kejadian tersebut," tuturnya.