"Jadi tanggal 21 November telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi surat pencegahan atas nama Ibu Deisti Astriani Tagor untuk dilakukan pencegahan pemberangkatan ke luar negeri karena yang bersangkutan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. Kemudian Ibu tagor itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
KPK menegaskan, pencekalan untuk istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto itu diambil untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, pihaknya mencegah Deisti ke luar negeri karena keterangannya masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," tuturnya.
Selain Deisti, sejumlah pihak juga dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyidikan Anang, di antaranya Setnov, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong Inayah dan adiknya Raden Gede.
Kemudian KPK juga sudah mencegah pengusaha Made Oka Masagung dan istrinya Esther Riawaty Hari. Dengan demikian, ada 10 orang yang telah dicegah KPK berpergian ke luar negeri, termasuk Anang.