"Hari ini kami melaporkan Setya Novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegara mungkin Setya novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah diberikan," kata Ketua HMPI Andi Fajar Asti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Andi mengatakan, Setnov diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Diantaranya adalah Pasal 81 tentang kewajiban anggota dewan dan Pasal 87 Ayat 2 aturan pemberhentian pimpinan dewan.
Lihat juga:Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menepis anggapan jika laporan HMPI merupakan dorongan dari pihak tertentu. Mereka menyatakan kesiapannya jika nanti bakal diperiksa MKD untuk proses verifikasi.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Setnov dari masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
MKD sedianya menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi terhadap pelaporan itu urung dilakukan karena fraksi yang hadir belum lengkap.
Rapat konsultasi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik Setnov. Ia mengatakan Setnov diduga mencemarkan nama baik DPR dan melanggar sumpah jabatan karena diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.