Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, Dwina tak bisa memenuhi pemeriksaan lantaran surat yang dikirim penyidik KPK belum diterimanya.
"Nggak (datang), kan surat panggilannya nggak ada," kata Fredrich kepada wartawan, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau kan sudah enggak tinggal di sana, anak-anaknya kan udah punya rumah masing-masing. Jadi kan belum diterima (suratnya)," tuturnya.
Fredrich belum mengetahui apakah putri Setnov itu akan memenuhi panggilan KPK jika nantinya surat tersebut dikirimkan ke alamat rumah Dwina.
"Saya belum tahu mereka kan keluarga besar, saya nggak ngerti belum dibicarakan ke saya belum ambil kesimpulan," kata dia.
Nama Rheza dan Dwina muncul dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Rheza disebut memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Dia memiliki saham di perusahaan itu bersama istri kedua Setnov, Deisti Astriani Tagor.
PT Mondialindo Graha Perdana yang memiliki mayoritas saham di PT Murakabi Sejahtera.
Sementara Dwina sempat menduduki posisi Komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek pengadaan e-KTP, namun kalah dari Konsorsium PNRI. Di perusahaan itu ada juga nama Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, yang tak lain keponakan Setnov.
Penyidik KPK sudah memeriksa Deisti lebih dulu pada Senin (20/11) awal pekan ini. Saat itu, Deisti yang merupakan pemegang mayoritas saham PT Mondialindo Graha Perdana dikonfirmasi terkait kepemilikan sahamnya. Deisti pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. (stu)