"Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Febri menuturkan, delapan saksi yang meringankan Setnov itu berasal dari kader Partai Golkar, anggota DPR maupun politisi. Namun, Febri tak merinci nama-nama saksi yang telah diserahkan tim kuasa hukum Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pengajuan saksi atau ahli meringankan merupakan hak tersangka Setya Novanto yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tak bisa menolaknya.
Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti kapan para saksi dan ahli yang disodorkan pihak kuasa hukum Setnov itu dipanggil. Kemungkinan, lanjutnya pemanggilan akan mulai dilakukan pada pekan depan.
"Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto mengatakan telah menyodorkan nama-nama saksi dan ahli yang meringankan. Salah satu yang disodorkan namanya adalah Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Idrus Marham.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)