"Jadi Insya Allah, besok (Senin, 27/11) saya akan menyampaikan surat tertulis kepada Bapak Presiden melalui Kantor Kementerian Sekretaris Negara. Insya Allah di dalam surat itu, kami menyampaikan informasi. Artinya, saya sudah dapat (surat) rekom(endasi) dari Partai Demokrat dan Partai Golkar," kata dia, seusai menghadiri resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Afif Nasution, di Medan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (26/11).
Diketahui, sudah dua partai politik yang telah menerbitkan dua surat rekomendasi bagi Khofifah dan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan calon gubernur dan wakilnya pada Pilkada Jatim 2018, yaitu Partai Demokrat (13 kursi DPRD Jatim) dan Golkar (11 kursi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, syarat minimal dukungan partai di parlemen agar bisa maju sebagai kandidat Gubernur adalah 20 kursi dari 100 kursi di DPRD Jatim.
Terlepas dari itu, ia mengaku surat itu bukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial. Sebelumnya, ia baru memberi tahu Presiden secara lisan perihal Pilkada Jatim. Hal itu dilakukan di sela-sela kunjungan kerja Jokowi di Mataram, NTB, Kamis (23/11). Ketika itu, ia diamanatkan Jokowi untuk tidak memberi kesan meninggalkan tugas.
"Tapi kan teman-teman banyak bertanya, kapan mundur? Itu kan berarti meninggalkan tugas loh. Mohon dipahami, posisi penerima mandat seperti para Menteri, ini kan penerima mandat, jangan sampai ada kesan meninggalkan tugas sebelum tuntas. Itu kalau orang Jawa itu, 'tinggal gelanggang, colong pelayu', tidak akan meninggalkan tugas sebelum tuntas," cetus Khofifah.
Terpisah, pengajar hukum dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Khofifah, maupun Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak perlu mundur dari jabatannya saat maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jawa Timur 2018.
"Gus Ipul yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim dan Khofifah sebagai Menteri Sosial tidak memiliki kewajiban untuk mundur sesuai dengan aturan yang ada," kata dia, yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, Minggu (26/11).
Menurutnya, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur (UU Pilkada) tidak mencantumkan kewajiban bagi Menteri ataupun Wakil Guberbur untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.
Sebegaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada, jelasnya, pihak yang harus mengundurkan diri saat maju dalam Pilkada adalah kepala daerah yang mencalonkan di daerah lain, anggota DPR, DPRD, DPD, anggota TNI-Polri, PNS, Kepala Desa atau Lurah, jabatan dalam BUMN dan BUMD.
"Misalnya Basuki Tjahya Purnama atau Ahok yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah (di DKI) saat itu tidak mundur. Sehingga demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa maupun Gus Ipul tidak perlu mundur dalam jabatannya saat maju pilkada," papar dia.
Ditambahkannya, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga tidak menyebutkan kewajiban untuk mundur dari jabatan bagi seorang Menteri ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah seperti Khofifah.
"Mereka hanya perlu cuti selama menjalani masa kampanye, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat berkampanye dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada Jatim nanti," tandas Ghufron.
(arh/arh)