Dia hanya ingat sekitar empat hari yang lalu, plang bertuliskan Alexis sudah diganti.
"Itu juga kalau enggak salah, ya, karena saya enggak memperhatikan," kata Hasan.
Hal serupa dikatakan Rudi (32) yang juga bekerja di ruko sekitar Xis Karaoke 4Play. Dia tidak pernah memperhatikan. Bahkan, dia mengaku baru tahu saat
CNNIndonesia.com menanyakan hal tersebut.
"Saya enggak pernah perhatikan, Mas. Bener-bener enggak tahu kapan itu jadi berubah," ucap Rudi.
 Pemprov DKI menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis pada 30 Oktober lalu setelah hotel tersebut diduga menyelenggarakan tindakan asusila. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Sementara itu, seorang penjaga keamanan gedung tersebut menolak jika Hotel Alexis kini telah berganti nama.
Penjaga keamanan yang menolak menyebutkan namanya itu itu menegaskan bahwa Hotel Alexis sudah tak lagi beroperasi setelah izin usahanya tak diperpanjang.
Namun, dia menjelaskan, Hotel Alexis yang menyediakan usaha griya sehat dan hotel hanyalah satu dari sejumlah unit usaha lain dari pengelola.
Selain hotel Alexis, unit usaha lain di gedung itu salah satunya adalah Xis Karaoke 4Play. Berbeda dengan Hotel Alexis, kata penjaga, izin usaha Xis Karaoke 4Play masih berlaku.
"Yang disetop kan hotel dan spa aja. Yang lain ya jalan," ucap penjaga keamanan itu.
Tak puas dengan jawaban penjaga keamanan itu,
CNNIndonesia.com lalu mendatangi kantor manajemen yang berlokasi di belakang gedung Xis Karaoke 4Play namun tidak ada orang yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan.
Terpisah, Edy Junaedi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengatakan hal serupa dengan penjaga keamanan.
DPMPTSP adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI.
Edy menegaskan, dari sekian unit usaha di gedung bekas Hotel Alexis itu, hanya usaha griya pijat dan hotel Alexis saja yang permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak diperpanjang oleh pihaknya.
Adapun izin usaha unit lain seperti Xis Karaoke 4Play masih berlaku. "4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya," kata Edy.
Staf legal dan juru bicara Alexis Grup Lina Novita menjelaskan, di gedung bekas Hotel Alexis itu terdapat beberapa jenis unit usaha seperti bar, karaoke, restoran, dan live music.
Dari sekian unit usaha itu hanya usaha griya sehat dan hotel Alexis saja yang izinnya tidak diperpanjang Pemprov DKI.
"Izin unit usaha lainnya yaitu bar, karaoke, restoran dan
live music izinnya normal, tetap buka. Terkait nama Foreplay itu adalah bar kami yang berada di lantai 1," kata Lina saat dihubungi.
Hotel dan Griya Sehat Alexis tak lagi beroperasi setelah Pemprov DKI pada 30 Oktober lalu memutuskan tak memperpanjang izin usahanya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gubernur Anies Baswedan menyebut penghentian izin usaha Hotel Alexis salah satunya karena hotel tersebut diduga kuat melakukan praktik asusila.