Menurut Margarito, persoalan prosedur pemeriksaan terhadap Novanto bisa menjadi celah Setnov lolos dalam praperadilan.
"(Bisa jadi) celah (praperadilan). Kemungkinan (lolos)," kata Margarito di gedung KPK, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margarito berpendapat, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto belum sesuai dengan prosedur.
Dalam pemeriksaan KPK, Margarito mengaku mendapat sekitar dua pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (paling kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Untuk memeriksa seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka harus ada izin presiden, itu yang dijelaskan," tuturnya.
Margarito juga mempertanyakan perihal dua barang bukti yang dimiliki KPK dalam penetapan tersangka Setya Novanto. Menurut dia, bagaimana KPK mendapatkan dua barang bukti ketika pemeriksaan belum dilakukan saat itu.
Apalagi, Margarito bersikeras jika pemeriksaan terhadap anggota DPR harus melalui izin presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (paling kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)